Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa KPK Selisik Utang-Piutang Eks Dirut PT INTI dengan Mantan Dirkeu AP II

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |20:20 WIB
Jaksa KPK Selisik Utang-Piutang Eks Dirut PT INTI dengan Mantan Dirkeu AP II
Suasana sidang lanjutan kasus proyek antar-BUMN (Foto : Okezone.com/Arie DS)
A
A
A

Kendati demikian, Endang mengaku tidak tahu besaran utang Darman yang harus dibayarkan kepada Andra. Dia menyebut, tidak menanyakan hal itu secara rinci. "Saya enggak tahu," klaim Endang.

Dalam perkara ini, Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar 71.000 Dolar Amerika Serikat dan 96.700 Dolar Singapura. Uang itu diduga berasal dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara.

Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement