“Kami tadi bertujuh satu-persatu juga tadi menyampaikan pandangan untuk ke depannya bagaimana ini landscape politik dan sistem kepolitikan kita itu dibenahi seperti apa ke depan, termasuk Undang-Undang tentang Parpol, Undang-Undang tentang Pemilu, Undang-Undang tentang Pilkada, dan hal-hal dalam pelaksanaan Pemilu serentak kemarin,” ujarnya.
Ketujuh sekjen parpol tersebut di antaranya mengusulkan untuk memisahkan pelaksanaan Pilpres dan Pileg, sehingga tak dijadikan dalam satu hari penuh.
“Kami bertujuh mengusulkan agar pemilihan serentak untuk Pilpres dan Pileg untuk ke depan ditiadakan alias dipisahkan, jadi agar nanti pemilihan presiden di sebuah hari tertentu, pemilihan legislatif di sebuah hari tertentu lainnya, karena begitu diserentakkan kemarin (Pemilu 2019) yang terjadi adalah sengkarut yang alang kepalang luar biasanya,” tutur Budi.
Dengan masuknya usulan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam program legislasi 2020, ketujuh sekjen parpol tersebut berharap Mendagri membawa aspirasi mereka ke DPR.
(Salman Mardira)