SERANG - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ida Lidia divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Ida terbukti melakukan korupsi pengadaan jasa keamanan unit pelayanan teknis (UPT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel senilai Rp2,8 miliar.
Dalam amar putusan yang dibacakan Yusriansyah, perbuatan Ida dianggap telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ida Lidia dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Yusriansyah di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi RSUD Tangsel Hanya Divonis Ringan