Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Eks Dirut RSU Tangsel Acungkan Jempol

Rasyid Ridho , Jurnalis-Rabu, 29 Januari 2020 |15:44 WIB
Divonis 2,5 Tahun Penjara, Eks Dirut RSU Tangsel Acungkan Jempol
Ida Lidia divonis 2,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang (Foto: Rasyid Ridho)
A
A
A

Sidang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban atas putusan yang diberikan. "Yang mulia majelis hakim, kita pikir-pikir (banding atau tidak)," ucap salah satu penasihat hukum dan jaksa.

Baca Juga: Bersaksi di Sidang Wawan, Eks Kadis Banten Sebut Nama Suti Karno Masuk Daftar Proyek 

Setelah persidangan usai, salah satu keluarga terdakwa langsung mengejar terdakwa lainnya yakni, Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) Biahaqi yang sedang duduk diruang persidangan. Beruntung aksi saling pukul dapat dicegah oleh keluarga terdakwa lainnya.

"Ini tersangka yang sebenarnya," ucapnya kepada wartawan yang meliput.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement