JAMBI - Diduga menghina agama Islam melalui media sosial (medsos) Facebook, Delon Syhamputra Duha (21) diamankan jajaran Polres Tanjungjabung Timur (Tanjab Timur), Jambi.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah mengakui telah mengamankan pelaku dugaan penistaan agama. Menurutnya, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat pada tanggal 18 Januari 2020 lalu.
"Kami mengamankan terduga pelaku, karena beberapa warga tidak terima dengan statusnya," kata Deden, Rabu (29/1/2020).
Kata Deden, pihaknya menangkap pelaku setelah sembilan hari melakukan pengejaran, di Desa Rukam, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, diantaranya handphone android milik pelaku yang digunakan untuk mengunggah status di Facebook.
"Selain itu, kami juga memiliki barang bukti berupa screenshoot status Facebook Delon Syhamputra Duha yang telah di print kertas," ungkap Deden.

Ia menambahkan, bahwa penyidikan sudah dimulai dan berita acara sudah dilaksanakan. Dia berharap, dalam waktu dekat cepat terselesaikan dan dilanjutkan ke tahap dua.