"Pelaku pria sempat lari namun saat ini sudah diamankan. Dia mengakui perbuatannya sudah melakukan hubungan badan berkali-kali," ujar Kapolsek Walenrang, AKP Rafli seperti dikutip iNewsTV, Rabu (29/1/2020).
Di hadapan polisi pasangan itu mengaku nekat melakukan aborsi lantaran didesak oleh orang tua AR yang merasa malu menanggung perbuatan putranya itu.
Atas perbuatannya, pelaku AR dan SA dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 308 KUHP dan Pasal 75 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )