Listyo menambahkan, untuk tersangka Honggo hanya dilimpahkan berkas dan barang buktinya. Sehingga, nantinya Honggo akan melewati persidangan tanpa dihadiri oleh terdakwa atau In Absentia.
Selama perkara korupsi yang merugikan negara triliunan itu, Honggo diketahui telah melarikan diri ke luar negeri. Lantaran belum tertangkap, Polri dan Kejagung memutuskan untuk mengadili dengan In Absentia.
"1 tersangka lagi (Honggo) nanti akan diproses dengan peradilan In Absentia," ujar Listyo.
Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni, Raden Priyono dan Djoko Harsono diserahkan ke Kejagung beserta dengan berkas serta barang buktinya. "Hari ini adalah bagian dari upaya kami untuk menuntaskan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik," ujar Listyo.
Kasus megakorupsi Kondensat ini sudah bergulir sejak tahun 2015. Perkara ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau dahulu dikenal BP Migas dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).