Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Megakorupsi Kondensat

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |11:14 WIB
Bareskrim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Megakorupsi Kondensat
Bareskrim Polri.
A
A
A

Polisi juga membagi dua berkas perkara kasus korupsi ini, pertama adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono, dan kedua untuk tersangka Honggo Wendratmo.

Aroma korupsi dalam perkara ini pertama kali muncul saat penujukan langsung dari SKK Migas ke PT TPPI untuk menjual Kondensat. Lalu, PT TPPI diduga telah melanggar kebijakan menjual Kondensat ke perusahaan lain, padahal harusnya menjual ke Pertamina.

Kemudian, terkait dengan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan PT TPPI tahun 2009 pada Maret 2009. Tetapi, dari hasil temuan, namun, PT TPPI menerima Kondensat sejak Januari 2009 untuk dijual.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement