Dalam pelimpahan tahap II ini, Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan dua tersangka lainnya yakni, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Bareskrim Polri telah menyerahkan Rp35 triliun ke negara dan Rp1 triliun berupa aset terkait dengan penanganan perkara korupsi ini.
"RP35 triliun sudah kami serahkan ke negara dan Rp1 triliun berupa aset nanti akan kami serahkan," ucap Listyo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan pengitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini telah membuat negara merugi sekira Rp2,716 miliar Dollar AS atau Rp35 triliun (kurs saat itu). Perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2015.
(Qur'anul Hidayat)