Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Merokok Sembarangan, 3 PNS Depok Didenda Rp100 Ribu

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |23:01 WIB
Gara-Gara Merokok Sembarangan, 3 PNS Depok Didenda Rp100 Ribu
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dibantu petugas gabungan Polri dan TNI melakukan razia perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kerja Balai Kota Depok, Kamis (30/1/2020).

Petugas menangkap 12 orang yang terdiri dari 3 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 9 warga sipil. Mereka langsung menjalani sidang (Tindak Pidana Ringan) Tipiring di tempat.

"Ada 12 orang yang kita amankan karena kedapatan merokok ini dalam rangka penegakan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Mereka jalani sidang Tipiring di Ruang Teratai, Gedung Balai Kota Depok," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono Kamis (30/1/2020).

Baca Juga: Ngaku Bisa Berikan Pekerjaan di PT KCI, Wanita di Depok Diciduk Polisi

kawasan tanpa rokok di Depok Foto: Wahyu

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement