Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Merokok Sembarangan, 3 PNS Depok Didenda Rp100 Ribu

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Kamis, 30 Januari 2020 |23:01 WIB
Gara-Gara Merokok Sembarangan, 3 PNS Depok Didenda Rp100 Ribu
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Sebagai Ketua Tim Pembina KTR Kota Depok, dia mengaku pihak Pemkot Depok akan memberikan sanksi kepada ASN yang terjaring razia. "Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar selain hukuman denda juga akan dikenakan sanksi disiplin," tegasnya.

Sidang Tipiring perokok baru pertama digelar di Balai Kota Depok, dan yang bertindak sebagai hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Depok, Eko Julianto. Sementara Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

"Dari hasil putusan sidang, ke dua belas orang ini terbukti bersalah (merekok). Mereka dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000. Kalau tidak bayar penggantinya kurungan selama 3 hari," kata Hardiono.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement