“Saya mewakili mama saya menanamkan modal lebih dari Rp1,3 miliar,” katanya, dikutip dari laman iNews.id, Rabu (29/1/2020).
Sementara korban lainnya, Nyoto Cahyono, mengaku merugi Rp4,5 miliar. Pembayaran bunga mulai macet bulan September 2019. “Bunga enggak cair, dana enggak bisa diambil, dijanjiin saja” katanya.
Kuasa Hukum korban, Abdul Malik menyatakan, tim akan mendatangi Polda Jatim pada Kamis, (30/1/2020). “Akan kita laporkan kasus penipuan karena dengan tipu rayu, penggelapan karena uangnya enggak ada, dan TPPU,” ujar dia.
Menurut keterangan mayoritas korban, mereka percaya dan mengikuti investasi deposito di KSP Tinara karena ketua dan manager koperasi merupakan pengurus klenteng tempat para korban beribadah.
(Rizka Diputra)