JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak ada pemukulan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen oleh dokter Rumah Sakit (RS) Adhyaksa pada September 2019. Informasi penganiayaan disampaikan langsung Kivlan.
Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono menjelaskan, peristiwa itu sejatinya terjadi pada 2 September 2019. Kivlan saat itu meminta diperiksa kesehatan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat. Tak lama setelah itu, tim dokter dan medis dari Polri dan Kejaksaan pun datang, salah satunya dr. Yohan Wennas.
"Usai melakukan pemeriksaan kesehatan, hasil itu dituangkan dalam hasil pemeriksaan kesehatan dan disimpulkan kesehatan yang bersangkutan (Kivlan) tak ada kegawatdaruratan, sehingga tak perlu dirujuk ke RS," kata Hari di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Saat itu ada perdebatan antara penasihat hukum Kivlan dengan tim dokter. Pihak Kivlan pun disarankan ke RSPAD Gatot Soebroto jika ingin pemeriksaan secara utuh.
