Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surpres Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diterima DPR Senin Depan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2020 |14:31 WIB
Surpres Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diterima DPR Senin Depan
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

Diskusi Polemik MNCTrijaya bertema Omnibus Law dan Kita di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2020). (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)

Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menyatukan semua aturan dari beberapa Undang-Undang ke dalam RUU omnibus law. Omnibus law merupakan penyederhanaan regulasi atau aturan dari beberapa poin dalam UU.


Baca Juga : Ini Alasan Buruh Turun ke Jalan Sikapi Omnibus Law

Sementara itu, dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, terindikasi ada kurang lebih 79 UU dan 1.229 pasal yang terdampak. Angka ini masih mungkin berubah menyesuaikan hasil pembahasan bersama kementerian dan instansi terkait.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement