Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Surpres Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diterima DPR Senin Depan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2020 |14:31 WIB
Surpres Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diterima DPR Senin Depan
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

Menurut pemerintah ada tiga manfaat penerapan omnibus law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antarperaturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.


Baca Juga : Jokowi Targetkan Omnibus Law Rampung 100 Hari, Ketua DPR: Jangan Terburu-buru

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement