Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Merampok 12 Minimarket di Tangsel, 1 Bandit Ditembak Polisi

Hambali , Jurnalis-Sabtu, 01 Februari 2020 |04:07 WIB
Merampok 12 Minimarket di Tangsel, 1 Bandit Ditembak Polisi
Polisi tangkap komplotan perampok minimarket (Foto : Okezone.com/Hambali)
A
A
A

Berikut 11 lokasi minimarket lainnya yang pernah dirampok oleh kawanan pelaku:

1. Rabu 30 Oktober 2019 di minimarket Jalan Husen Sastra Negara, Benda, Kota Tangerang. Uang yang dirampas Rp34 jutaan.

2. Kamis 24 Oktober 2019 di minimarket Cimone, Kota Tangerang. Uang yang dicuri Rp600 ribu dan beberapa slop rokok.

3. Sabtu 30 November 2019 di minimarket Pasar Baru, KS Tubun, Kota Tangerang. Uang yang dicuri Rp3,1 juta, dan 10 bungkus rokok.

4. Sabtu 14 September 2019, para pelaku melakuan aksi perampokan dengan kekerasan di minimarket Garuda 2, Batuceper Timur, Kota Tangerang. Pelaku mencuri uang sebesar Rp53 juta.

5. Kamis 05 Desember 2019, para pelaku melakukan aksi perampokan di minimarket Batu Ceper, Kota Tangerang, uang ua.g dicuri sebesar Rp600 ribu dan 20 bungkus rokok.

6. Kamis 05 Desember 2019, para pelaku merampok minimarket di Jalan Halim Perdana Kusumah, Kebon besar, Kota Tangerang. Nilai uangnya sebesar Rp3,5 juta.

7. Sabtu 11 Januari 2020, para pelaku merampok minimarket di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang. Uamg yang dirampas sebesar Rp13 jutaan dan 20 bungkus rokok.

8. Rabu 15 Januari 2020. Para pe|aku merampok minimarket Hasim Ashari 3, Buaran Indah, Kota Tangerang. Uang yang dirampas pelaku Rp2 jutaan.

9. Kamis 23 Januari 2020, pe|aku merampok minimarket di Tiga Raksa, Kabupaten Tangerang. Uang yang dirampas sebesar Rp20.000.000,

10. November 2019, para pe|aku merampok minimarket di Jalan Bitung, Kabupaten Tangerang. Uang yang dirampas sebesar Rp5 juta.

11. Desember 2019, para pe|aku merampok minimarket di Neglasari, Kota Tangerang. Uang yang digasak sebesar Rp3 jutaan dan 15 bungkus rokok.

"Otak pelaku ini yang masih DPO," tukas Ferdy.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun kurungan.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement