Dari hasil pemeriksaan, kata Sujarwo, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan perampasan HP. Namun dalam aksi kedua, pelaku berhasil ditangkap petugas. Ikut diamankan sebuah HP, sepeda motor, jaket dan helm milik pelaku.
“Pengakuannya sudah dua kali, dan semuanya dilakukan di Kulonprogo,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku FA mengaku nekat menjambret karena ingin memiliki HP. Dia baru beberapa hari tinggal di Kulonprogo sebagai buruh bangunan. Sementara dia harus berkomunikasi dengan anak dan istrinya yang ada di Magetan.
“Rencananya akan saya pakai sendiri, tidak dijual,” jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.