SURABAYA - Penyanyi dangdut Siti Badriah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (3/2/2020). Siti Badriah datang ke Polda Jatim ditemani pengacaranya. Dia diperiksa terkait dugaan kasus investasi ilegal aplikasi memiles.
Status Siti Badriah sendiri diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Artis berwajah cantik tersebut masuk ke ruang penyidik pukul 09 00 WIB, dan keluar pada jam 11 00 WIB. Penyidik menanyakan 28 pertanyaan pada Siti Badiriah.
Baca juga: Ari Sigit Serahkan Rp3,5 Miliar ke Polisi Terkait Kasus Memiles
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Siti Badriah sudah dipanggil sejak minggu pekan pertama (Januari 2020). Dimana Siti Badriah masuk dalam daftar public figur yang dipanggil sesuai kebutuhan penyidikan Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Saat ini tepatnya tanggal 3 Februari 2020 sekira pukul 09 00 WIB tadi hadir dan diperiksa kurang lebih hampir satu jam setengah terkait dengan kepentingan penyidik," terang Trunoyudo.
Baca juga: Kasus Memiles Jadi Perhatian Publik, DPR: Penegakan Hukum Harus Cermat
Menurut Trunoyudo, setelah diperiksa ternyata perannya Siti Badriah hanya mengisi acara. Dimana dia diminta untuk mengisi acara. Siti Badriah juga sempat ditawari jadi member untuk masuk bagian daripada memiles.
"Tapi tidak diindahkan atau tidak dilakukan," tandas Trunoyudo.
Hingga saat ini sudah ada 9 publik figur yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim terkait kasus memiles. Dimana meliputi Eka Deli, Ello, Adjie Notonegoro, Pinkan Mambo, Ari Sigit, Frederica Fransisca Cellebeut, Regina Ivanova, Tata Janeta dan Siti Badriah.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka meliputi KT (47), FS (52), ML alias Dr Eva (54) dan PH (22) serta W.
(Awaludin)