SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggagalkan peredaran 100 kilogram ganja yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang. Ganja dikirim dari Aceh dengan tujuan Karawang, Jawa Barat.
Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan, terungkapnya peredaran narkoba setelah adanya laporan dari masyarakat akan ada pengiriman enam paket manisan buah pala yang di dalamnya berisi 100 kilogram (kg) ganja kering.
"Para tersangka mengirimkan barang (ganja) melalui jasa pengiriman sebanyak enam paket buah pala. Ternyata saat diperiksa di dalamnya ada narkotika jenis ganja 100 kg," kata Tantan kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (4/2/2020).
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima pelaku yakni FB dan SY setelah mengambil paket dari kantor jasa pengiriman barang di daerah Pondok Aren, Kota Tangsel pada 28 Januari 2020.
Dari pengakuan kedua tersangka, ganja tersebut merupakan milik warga binaan di salah satu lapas di Jawa Barat inisial TI yang dipesan AN dan AZ yang juga warga binaan.