"Kita sudah koordinasi dengan Dirjen Pas agar ketiga warga binaan itu yang semula ditahan di Lapas di Jawa barat untuk kita geser (dipindahkan) ke Lapas Serang guna mempermudah proses penyidikan," ujar Tantan.
Ia mengungkapkan, ganja kering sebanyak 100 kg itu rencananya diedarkan para pelaku di wilayah Jawa Barat. "Dari pengungkapan barang bukti ganja 100 kg dapat menyelamatkan empat juta generasi penerus bangsa," ujarnya.
Sebagai barang bukti, petugas mengamankan satu mobil, enam ponsel, satu kartu ATM, dua KTP, uang tunai Rp600 ribu, dan surat tanda terima barang dari jasa pengiriman.