Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dikendalikan Napi, Pengiriman 100 Kg Ganja Digagalkan BNN Banten

Rasyid Ridho , Jurnalis-Selasa, 04 Februari 2020 |11:51 WIB
Dikendalikan Napi, Pengiriman 100 Kg Ganja Digagalkan BNN Banten
BNNP Banten gagalkan pengiriman 100 kg ganja yang dikendalikan napi. (Foto : Rasyid Ridho)
A
A
A

Baca Juga : Polisi Sita 210 Paket Ganja Kering Siap Edar dari Seorang Bandar

Akibatnya, kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya seumur hidup," tuturnya.


Baca Juga : Fraksi PKS Tegur Kadernya yang Usulkan Ekspor Ganja

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement