Sementara, Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Malik Fahrin mengatakan, kronologi kejadian berawal ketika pelaku sedang memuat kayu dan muncul korban dengan kendaraan bermotor. Pelaku lantas turun dari sepeda motor dan menegur korban hingga keduanya terlibat adu mulut.
“Cekcok ini berujung penikaman. Ada selisih paham antara keduanya, namun untuk detail motifnya masih kami dalami,” kata Malik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 kuhp tentang Pembunuhan. Dia pun ditahan di sel tahanan Polres Ogan Ilir dan terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.