Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Jokowi Jelaskan Tujuan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |23:03 WIB
Presiden Jokowi Jelaskan Tujuan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
Presiden Jokowi (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Jokowi : Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Masih Perlu Penyempurnaan

Setidaknya ada tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

RUU Omnibus Law ini mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal. Pasal yang direvisi akan memangkas hal yang selama ini menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement