JAKARTA - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan, pihaknya mewacanakan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Hal itu lantaran dirinya miris melihat salah satu peninggalan budaya Betawi, yaitu ondel-ondel kerap digunakan untuk mengamen atau mengemis di jalanan.
"Sekarang kan kita miris, kita lihat dipinggir jalan ondel-ondel yang jadi ikon yang megah di taruh di ruang rapat paripurna tiba-tiba dibawa ke jalanan untuk mengemis," kata Iman kepada wartawab di DPRD DKI, Rabu (5/2/2020).

Iman menjelaskan, bila Perda itu sudah direvisi oknum yang memanfaatkan ondel-ondel untuk mengamen akan dijatuhkan hukuman berupa kurungan penjara.
"Akan dikenakan sanksi, contoh pemberitahuan dulu. Lalu bagi tempat yang menyewakan itu tidak boleh lagi, bisa sanksi kurungan atau apa gitu," tegas dia.