JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Salah satu aturan yang akan diubah adalah dilarangnya ondel-ondel untuk mengamen di jalanan Ibu Kota.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Hendri Wardana menjelaskan, penggunaan ondel-ondel untuk mengemis itu akan menyakitkan hati warga Betawi. Pasalnya, aktivitas itu tak sesuai dengan nilai leluhur mereka.
“Ondel-ondel itu jelas kalau dibuat untuk mengamen atau mengemis, itu menyakitkan hati, melukai orang yang memiliki etnis Kebetawian termasuk saya,” kata Iwan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Iwan mengaku akan berkoordinasi dengan jajaran Satpol PP untuk menyosialisasikan pelarangan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan.
“Apakah pengamen ditindak? Itu akan dirapatkan dengan Satpol PP hari ini,” ujarnya.
Menurut dia, dengan melarang ondel-ondel mengamen, upaya pihaknya untuk terus melestarikan budaya Betawi itu dapat terlaksana dengan baik. Sehingga, kehidupan para seniman dan keberadaan sanggar seni dapat terus terjaga.