Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ondel-Ondel Kerap Dipakai Ngamen, DPRD DKI Wacanakan Revisi Perda

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |11:33 WIB
 Ondel-Ondel Kerap Dipakai <i>Ngamen</i>, DPRD DKI Wacanakan Revisi Perda
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mengatakan, pihaknya mewacanakan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Hal itu lantaran dirinya miris melihat salah satu peninggalan budaya Betawi, yaitu ondel-ondel kerap digunakan untuk mengamen atau mengemis di jalanan.

"Sekarang kan kita miris, kita lihat dipinggir jalan ondel-ondel yang jadi ikon yang megah di taruh di ruang rapat paripurna tiba-tiba dibawa ke jalanan untuk mengemis," kata Iman kepada wartawab di DPRD DKI, Rabu (5/2/2020).

 Ondel-Ondel

Iman menjelaskan, bila Perda itu sudah direvisi oknum yang memanfaatkan ondel-ondel untuk mengamen akan dijatuhkan hukuman berupa kurungan penjara.

"Akan dikenakan sanksi, contoh pemberitahuan dulu. Lalu bagi tempat yang menyewakan itu tidak boleh lagi, bisa sanksi kurungan atau apa gitu," tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta, Iwan Hendry Wardhana menyatakan, pihaknya menyambut baik usulan dari DPRD DKI Jakarta tersebut.

"Mengingat makin maraknya kegiatan kesenian ondel-ondel itu masuk ke jalan-jalan (perkampungan), bahkan terkesan untuk meminta-minta,” ujarnya.

 Budaya Betawi

Ia menjelaskan, pihaknya akan mengajak seluruh elemen masyarakat Betawi dalam membahas rencana revisi tersebut. Sehingga, nantinya ketika selesai revisi, maka bisa langsung dilaksanakan.

“Keterlibatan organisasi masyarakat Betawi juga harus ada. Seperti lembaga kebudayaan Betawi, seperti apa pendapatnya, kemudian dari Bamus dan organisasi kemasyarakatan lain. Karena ini menyangkut kesenian dan juga aktivitas masyarakat di Jakarta,” pungkas Iwan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement