Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Hari Penerapan Tilang Elektronik, 659 Pemotor Terekam Melanggar

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |23:25 WIB
4 Hari Penerapan Tilang Elektronik, 659 Pemotor Terekam Melanggar
(Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

Foto: Istimewa

Saat ini, kamera ETLE untuk pengedara sepeda motor telah terpasang di dua titik, yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6; Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi; dan Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Mekanisme tilang elektronik pemotor sama dengan penindakan mobil. ETLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang dan membayar denda.

Berikut beberapa pelanggaran yang akan ditindak E-TLE bagi sepeda motor, yakni pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement