Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Hari Penerapan Tilang Elektronik, 659 Pemotor Terekam Melanggar

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |23:25 WIB
4 Hari Penerapan Tilang Elektronik, 659 Pemotor Terekam Melanggar
(Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Sistem tilang elektronik bagi pengendara sepeda motor atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah empat hari diterapkan, sejak 1 Februari 2020. Selama penerapan, total 659 pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Rata-rata para pelanggar yang melakukan pelanggaran sepeda motor sampai sekarang 659 selama 4 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/02/2020).

Dari ratusan pelanggaran, paling banyak yang terekam kamera ETLE adalah pengendara yang menerobos masuk jalur Transjakarta. "Ada yang tidak gunakan helm dan ada beberapa pelanggar yang menggunakan handphone saat mengemudi," ucap Yusri.

Yusri menambahkan, mereka yang melanggar aturan akan dikenai denda. Namun denda paling tinggi bagi mereka yang melakukan pelanggaran karena menggunakan handphone saat berkendara.

"Denda paling besar itu pengemudi motor yang gunakan handphone saat mengemudi sebesar Rp750 ribu," ucapnya.

Foto: Istimewa

Saat ini, kamera ETLE untuk pengedara sepeda motor telah terpasang di dua titik, yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6; Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi; dan Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Mekanisme tilang elektronik pemotor sama dengan penindakan mobil. ETLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang dan membayar denda.

Berikut beberapa pelanggaran yang akan ditindak E-TLE bagi sepeda motor, yakni pelanggaran marka jalan, stop line, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang handphone.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement