Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penghinaan Risma, Ombudsman: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Syaiful Islam , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |22:31 WIB
Kasus Penghinaan Risma, Ombudsman: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Foto: Okezone)
A
A
A

SURABAYA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur menyatakan penetapan tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma), melalui akun media sosial Facebook telah sesuai prosedur.

"Kami sudah memperoleh kepastian dari Pak Kasatreskrim (AKBP Sudamiran), bahwa perkara yang menyeret seorang ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat, berinisial ZKR sebagai tersangka ini dilaporkan sendiri oleh Ibu Wali Kota Tri Rismaharini," jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta kepada wartawan, di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Dia juga mengatakan jika sesuai keterangan polisi, bahwa pemberitaan dari awak media yang menyebut perkara ini dilaporkan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, dengan kuasa dari Ibu Wali Kota Tri Rismaharini tidak benar.

Kepala
(Foto: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Widiyarta/Okezone)

Baca Juga: Risma: Salah Saya Apa Disebut Kodok?

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement