Agus yang didampingi sejumlah anggota Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mengaku mendatangi Polrestabes Surabaya, setelah menerima pengaduan dari sebuah kelompok masyarakat yang menuding laporan Wali Kota Tri Rismaharini, terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam perkara ini cacat hukum, karena dikuasakan melalui Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya.
Laporan yang diterima pada tanggal 3 Februari itu mengacu pada Mahkamah Konstitusi Nomor 31/ PUU-XIII/ 2015 tentang Yudisial Review Pasal 319, yang menyebut pasal penghinaan pada pejabat negara telah dihapus dan selanjutnya pejabat negara yang merasa dihina harus melaporkan sendiri secara pribadi atau dikuasakan kepada penasehat hukumnya dengan biaya pribadi.
"Sebenarnya laporan dari kelompok masyarakat ini tidak memenuhi syarat formil untuk kami tindaklanjuti karena bukan korban sendiri yang melapor. Selain itu laporan ini juga tidak berkaitan dengan pelayanan publik. Kami memutuskan untuk tetap melakukan klarifikasi ke Polrestabes Surabaya karena perkara ini telah menjadi atensi di masyarakat secara luas," tandasnya.
(Edi Hidayat)