Baca Juga: Komplotan Penipu Ngaku Wartawan, Korbannya Diimingi Lolos CPNS
Para korban yang mulai merasa curiga melapor ke Polsek Medan Timur. Polisi pun menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap kedua tersangka.
"Saat ini, kita masih kembangkan penyelidikan untuk mencari korban lainnya. Sementara untuk kedua tersangka sudah kita boyong ke komando untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka akan kita jerat dengan Pasal 368 Ayat (1) tentang tindak pidana pemerasan," ujar Arifin.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.