MEDAN - Polisi meringkus dua pemuda yang mengaku sebagai petugas Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) dari PT PLN di Medan, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap lantaran diduga menipu dan memeras warga.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin menyatakan, tersangka adalah Sy alias Izal (41), warga Jalan Puri, Kota Medan. Lalu, SA alias Akbar (26), warga Jalan Rakyat, Kota Medan.
"Mereka ditangkap pada Selasa malam, 4 Februari 2020. Lokasi penangkapan di salah satu rumah korbannya. Di Jalan Pasar III, Gang Buntu III, Nomor 95, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan," kata Arifin, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Tertipu Wedding Organizer, Pasangan di Depok Menikah Tanpa Dekorasi dan Katering
Arifin menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan pada laporan polisi bernomor LP /95/II/2020/Sek M. Timur tertanggal 4 Februari 2020.