Dalam laporan itu, kedua tersangka disebut pada Selasa 28 Januari 2020 sore datang ke rumah korban, Tianur Br. Naibaho (71), di Jalan Pasar III, Gang Buntu III. Keduanya datang dengan berseragam dan mengaku sebagai petugas OPAL dari PT PLN.
Mereka sempat memeriksa meteran listrik di rumah korban. Kemudian, menuduh ada yang tidak normal dengan meteran listrik korban.
Akibat ketidaknormalan itu, pelaku menyebut PLN dirugikan dan korban bisa dikenakan denda hingga Rp5 juta. Kedua tersangka langsung menawarkan agar korban berdamai saja dengan mereka dan cukup membayar Rp2 juta.
"Tianur bukan satu-satunya korban kedua tersangka. Ada juga warga bernama Bomo Ompusunggu (40), warga Jalan Rakyat, Gang Pelajar, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, yang juga menjadi korban dengan modus serupa. Korban Bomo dimintai uang Rp700 ribu," ujar Arifin.