Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peras Warga, 2 Petugas PLN Gadungan Diringkus Polisi

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 05 Februari 2020 |17:19 WIB
Peras Warga, 2 Petugas PLN Gadungan Diringkus Polisi
Polsek Medan Timur menangkap petugas PLN gadungan (Foto: Ist/Wahyudi Aulia Siregar)
A
A
A

barang bukti petugas PLN gadungan Foto: Ist/Wahyudi Aulia

Dalam laporan itu, kedua tersangka disebut pada Selasa 28 Januari 2020 sore datang ke rumah korban, Tianur Br. Naibaho (71), di Jalan Pasar III, Gang Buntu III. Keduanya datang dengan berseragam dan mengaku sebagai petugas OPAL dari PT PLN.

Mereka sempat memeriksa meteran listrik di rumah korban. Kemudian, menuduh ada yang tidak normal dengan meteran listrik korban.

Akibat ketidaknormalan itu, pelaku menyebut PLN dirugikan dan korban bisa dikenakan denda hingga Rp5 juta. Kedua tersangka langsung menawarkan agar korban berdamai saja dengan mereka dan cukup membayar Rp2 juta.

"Tianur bukan satu-satunya korban kedua tersangka. Ada juga warga bernama Bomo Ompusunggu (40), warga Jalan Rakyat, Gang Pelajar, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, yang juga menjadi korban dengan modus serupa. Korban Bomo dimintai uang Rp700 ribu," ujar Arifin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement