Zulhas tercatat mangkir dua kali panggilan pemeriksaan KPK. Ia mangkir pada Kamis, 16 Januari 2020 dan hari ini. Zulhas sedianya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun 2014, untuk tersangka korporasi PT Palma Satu yang merupakan anak usaha dari grup PT Duta Palma Group.

PT Palma Satu ditetapkan sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014. Selain tersangka korporasi, KPK juga menetapkan dua pengurusnya yakni, Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Awalnya, perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR Zulhas menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.
Dalam surat itu, Zulhas membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.