Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cecar Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig soal Pembahasan DAK Tulungagung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2020 |21:08 WIB
KPK Cecar Politikus PAN Ahmad Rizki Sadig soal Pembahasan DAK Tulungagung
Ilustrasi Korupsi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Rizki Sadig. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2018 untuk tersangka Supriyono (SPR).

KPK mendalami keterangan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR tersebut terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengajuan dan pembahasan Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Tulungagung," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Keterlibatan Rizki Sadig di kasus ini cukup menguat, pasalnya, tim penyidik KPK sempat menggeledah rumahnya di wilayah Jawa Timur pada medio Bulan Juli 2019 lalu. Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur.

Ali Fikri

Baca Juga: Mantan Kepala Bappeda Jatim Diperiksa KPK Kasus OTT di Tulungagung

KPK menduga Ahmad Rizki Sadig mengetahui konstruksi serta perbuatan Supriyono dalam perkara ini. Oleh karenanya, KPK membutuhkan keterangan Ahmad Rizki Sadig untuk melengkapi berkas penyidikam Supriyono.

"Ya bagaimana pengetahuan-pengetahun dari saksi secara detail ya terkait dengan uang-uang yang diketahui, terkait pemberian tentunya tidak bisa kami sampaikan. Tetapi penyidik memanggil saksi adalah untuk memperjelas rangkaian perbuatan," katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka. Supriyono dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait suap dan gratifikasi.

Supriyono diduga menerima uang sekira Rp4,8miliar ‎selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Syahri Mulyo sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah dari pengusaha.

Penerimaan itu diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.

Riski Sadig tercatat juga pernah diperiksa KPK untuk kasus lain, yaitu kasus dugaan suap perolahan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen dengan tersangka mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement