Meski dilerai oleh para saksi, korban malah semakin membabi buta untuk mem-bully pelaku. Dari sanalah pelaku mulai kesal sehingga tidak bisa menahan emosinya, pelaku mengambil botol miras kemudian dipukulkan ke kepala korban. Seketika NRA tergeletak tak sadarkan diri.
"Korban dipukul di bagian kepala dan leher bagian belakang," ungkap Ewo.
Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit. Namun saat dilakukan perawatan secara intensif NRA dinyatakan meninggal dunia.
"Pelaku langsung kami tangkap dalam keadaan tak berkutik. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Senen Iptu Wildan Alkautsar," tutupnya.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Awaludin)