Apalagi laporan Risma disoal elemen masyarakat dengan melaporkan Risma sebagai pelaku penyalahgunaan wewenang. Elemen yang mengatasnamakan warga Kota Surabaya menduga Risma telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai wali kota Surabaya dengan melaporkan Zikria melalui bagian hukum Pemkot Surabaya.
"Kalau itu benar, kami sayangkan juga. Harusnya Bu Risma sendiri yang melaporkan atas nama pribadi atau dikuasakan ke kuasa hukum dan tentu dengan menggunakan biaya pribadi," tandasnya.
Sebelumnya, Zikria Dzatil melalui akun Facebooknya menyebut Risma dengan kodok betina, beserta sebuah foto wali kota Surabaya yang sedang berada di kubangan banjir. Polrestabes Surabaya menjerat Zikria dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.