Setelah korban diikat, pelaku E bersama komplotannya langsung menguras harta korban di antaranya dua unit mobil, satu unit motor, perhiasan emas, sembako hingga uang tunai Rp 9 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 350 juta.
"Kita kembangkan dan berhasil menangkap mereka di wilayah berbeda. Satu pelaku kita beri tindakan tegas (ditembak bagian kaki) karena melawan saat akan ditangkap, mereka itu residivis," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan iekerasan yang menyebabkan korbannya mengalami luka dengan ancaman 10 tahun penjara. Saat ini, polisi juga masih melakukan pengejaran dua pelaku lainnya.
"Kita masih terus mencari dua pelaku lain yang buron juga mobil yang sudah dijual pelaku," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)