SERANG - Tim Satgas Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) belum juga menetapkan tersangka tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Namun, proses penyelidikan dipastikan masih terus berjalan.
"Oh iya, kita tetap, pastikan," ujar Kapolda Banten Irjen Agung Sabar Santoso saat menerima kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (10/2/2020).
Padahal, tambang emas ilegal yang ada di kawasan TNGHS disebut-sebut menjadi penyebab terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak pada awal tahun.
Hingga saat ini, Tim Satgas Peti sudah menutup 36 lubang tambang ilegal, menyita barang bukti dari lokasi dan juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari ahli, pekerja tambang dan juga pengawas.
Baca Juga: 2 Bandar Tambang Emas Ilegal di Bogor Dibekuk Polisi