Pinjaman itu pun akhirnya diberikan, dengan syarat SR bersedia untuk diajak berhubungan suami istri. Korban dan SR akhirnya bertemu di pinggir Jalan Yogya-Solo, masuk Dusun Sorogenen Purwomartani Kalasan Sleman, pada akhir Januari lalu.
Setelah bertemu dengan SR, tiba-tiba datang tersangka Edi, mengaku sebagai suami SR dan langsung memaki korban. Tersangka SR menuduh korban sudah berselingkuh dengan istrinya. Korban dianiaya oleh pelaku, kemudian motor Honda Beat dan dompet juga dirampas.
Sebelum pergi, korban terlebih dahulu dipesankan taksi online oleh tersangka Edi dengan tujuan pulang ke rumah HAN. Setelah korban melapor, kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
“Keduanya saat ini berstatus sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 365 KUHP. Saat ditangkap, barang bukti hasil kejahatan masih berada di tangan EK dan langsung kami lakukan penyitaan,” pungkasnya.
(Awaludin)