SEMARANG – Sindikat pengedar narkotika menjebol ketatnya sistem keamanan KTP elektronik untuk melancarkan aksinya. Berbekal kartu identitas palsu tersebut, pelaku mudah membuka rekening di sejumlah bank nasional.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Benny Gunawan, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sindikat pengedar narkoba. Kasus peredaran narkotika itu dikendalikan dari balik penjara oleh Christian Jaya Kusuma alias Sancai (warga binaan Lapas Pekalongan).
Sementara seorang yang menjadi tersangka dalam kasus TPPU yakni Iqbal alias Juanda Bintaro (27). Pria kelahiran Bandung Jawa Barat ini beralamat di Perum Enhaka Residence Blok D Nomor 31 RT 4/18 Kelurahan Godog Kecamatan Karangpawdan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Untuk melancarkan operasinya, jaringan ini menggunakan modus baru yang tergolong sulit dilacak, yakni dengan membuat Surat Keterangan KTP Elektronik, KTP, serta KK palsu untuk membuka rekening di sejumlah bank seperti BCA, BNI, BRI, dan Mandiri,” kata Benny, kepada awak media, Senin (10/2/2020).
