MANGUPURA – Warga negara Belarusia berinisial LV (34) diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Badung karena dinilai telah membuat keributan di wilayah Kedonganan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Tindakan tegas itu dilakukan petugas pada Senin 10 Februari 2020 malam.
Kenonaran itu sebelumnya dilaporkan oleh warga. Mereka memberi tahu ada tuis asing menimbulkan keonaran di Kedonganan.
Baca juga: Sopir Truk asal Lombok Ditemukan Tewas di Bali
Sejumlah anggota Satpol PP Badung pun diterjunkan ke lokasi, kemudian mengamankan pelaku sekira pukul 22.00 Wita.
"Pelaku teriak-teriak dan mengumpat kepada salah seorang pemilik rumah kontrakan di Kedonganan," kata Komandan Regu Satpol PP Kuta Nengah Wika, Selasa (11/2/2020), seperti dikutip dari Balipost.
Pelaku sendiri memang diketahui menyewa sebuah rumah di Kedonganan. Dia baru membayar setengah harga sewa sebagai uang muka.