MANGUPURA – Warga negara Belarusia berinisial LV (34) diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja Badung karena dinilai telah membuat keributan di wilayah Kedonganan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Tindakan tegas itu dilakukan petugas pada Senin 10 Februari 2020 malam.
Kenonaran itu sebelumnya dilaporkan oleh warga. Mereka memberi tahu ada tuis asing menimbulkan keonaran di Kedonganan.
Baca juga: Sopir Truk asal Lombok Ditemukan Tewas di Bali
Sejumlah anggota Satpol PP Badung pun diterjunkan ke lokasi, kemudian mengamankan pelaku sekira pukul 22.00 Wita.
"Pelaku teriak-teriak dan mengumpat kepada salah seorang pemilik rumah kontrakan di Kedonganan," kata Komandan Regu Satpol PP Kuta Nengah Wika, Selasa (11/2/2020), seperti dikutip dari Balipost.
Pelaku sendiri memang diketahui menyewa sebuah rumah di Kedonganan. Dia baru membayar setengah harga sewa sebagai uang muka.
Seiring waktu berjalan, pemilik kontrakan menilai aktivitas WN Belarusia itu mengganggu kenyamanan warga sekitar. Dia pun diusir.
Baca juga: 2 Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Lumpur Pasca-Banjir Bandang Terjang Bangli
Namun pelaku LV tidak terima. Dia kemudian melawan dan meminta kembali uang muka yang sudah dibayarkan.
"Pelaku teriak-teriak sehingga dilaporkan ke kami. Lantas diamankan ke Mako Satpol PP Kuta. Sempat dibawa ke Rumah Sakit Sanglah, tapi masih saja ngoceh, sehingga dikasih obat penenang. Kuat dugaan pelaku mengalami masalah kejiwaan," jelasnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.