
"Modusnya dengan cara mereka berpatroli mencari sasaran mana rumah-rumah yang kosong," katanya.
Selain itu, kepada polisi, tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya selama 10 kali di kawasan Jakarta Barat. Seusai mencuri, mereka menjual hasil curiannya, seperti emas, laptop, dan ponsel kepada seorang penadah, yaitu tersangka S dan J.
"S dan J yang menampung (barang-barang hasil curian)," ucap Yusri.
Atas perbuatannya ketiga tersangka spesialis pencurian rumah kosong dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.