Baca Juga : Tak Terima Ditilang, Pemuda Ini Rampas HP Milik Polantas
“Sedangkan, penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutur Yusri.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.