BEKASI – Kanit Reskrim Polsek Tambun AKP Elman membeberkan cara pelaku pengedar uang palsu, AA (40) dan RF (21) yang kerap beraksi di wilayah Kampung Gabus, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku kerap melancarkan aksinya terhadap warung-warung kelontongan, dengan cara menggunakan uang besaran Rp20.000 dan Rp50.000 untuk mendapatkan kembalian uang asli.
"Modus mereka dengan membelanjakan uang palsu ke warung, dapat kembalian uang asli, begitu saja setiap hari," ujar Elman ketika dikonfirmasi, Selasa (11/2/2020).
Pelaku kemudian mengumpulkan uang asli untuk digunakan kedua pelaku untuk foya-foya ke tempat hiburan malam.