Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Limbah Sembarangan, 5 Orang Jadi Tersangka

Sindonews , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2020 |17:15 WIB
Buang Limbah Sembarangan, 5 Orang Jadi Tersangka
Limbah beracun yang dibuang sembarangan di Mojokerto, Jawa Timur (Foto: Sindonews)
A
A
A

Para sopir mendapat keuntungan Rp1 juta saat membuang limbah. Meski telah menetapkan para tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

"Saat ini belum dilakukan penahanan. Namun, secepatnya kami akan melakukan pemangilan kepada para tersangka, dalam waktu dekat," tandasnya.

Para tersangka terancam Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dan atau Pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009 juncto Pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement