Para sopir mendapat keuntungan Rp1 juta saat membuang limbah. Meski telah menetapkan para tersangka, namun polisi belum melakukan penahanan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
"Saat ini belum dilakukan penahanan. Namun, secepatnya kami akan melakukan pemangilan kepada para tersangka, dalam waktu dekat," tandasnya.
Para tersangka terancam Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dan atau Pasal 104 UU Nomor 32 tahun 2009 juncto Pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
(Rizka Diputra)