Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Ubah Nama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jadi Cipta Kerja

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |16:50 WIB
Pemerintah Ubah Nama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jadi Cipta Kerja
Pemerintah serahkan surpres, draf, dan naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah resmi mengajukan surat presiden (surpres), draf, dan naskah akademik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR hari ini, Rabu (12/2/2020). Sebelumnya, RUU tersebut dinamakan Cipta Lapangan Kerja.

"Bahwa judulnya adalah Cipta Kerja. Singkatannya Ciptaker," tegas Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Sepemahaman dengan Airlangga, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan RUU Omnibus Law yang diserahkan oleh pemerintah bukanlah Cipta Lapangan Kerja, melainkan Cipta Kerja.

"Cipta Kerja. Jadi sudah bukan Cipta Lapangan Kerja, Cipker singkatannya, bukan cilaka. Sudah jadi Cipker," kata Puan.

Pemerintah serahkan draf Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)Pemerintah serahkan draf Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement