Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Ubah Nama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jadi Cipta Kerja

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |16:50 WIB
Pemerintah Ubah Nama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jadi Cipta Kerja
Pemerintah serahkan surpres, draf, dan naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

Sebagaimana diketahui RUU Omnibus Law Cipta Kerja berisi 15 bab dan terdiri atas 174 pasal yang akan dibahas di DPR. Setelah diterima, DPR akan bekerja dengan mekanisme yang ada untuk membahas usulan pemerintah ini.

“Akan melibatkan kurang lebih 7 komisi dan nantinya dijalankan melalui mekanisme yang ada di DPR. Apakah itu melalui baleg atau pansus karena melibatkan 7 komisi terkait untuk membahas 11 kluster yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal,” tutur Puan.


Baca Juga : Pemerintah Serahkan Draf Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR

Surat presiden (surpres), draf dan naskah akademik terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja diserahkan pemerintah yang Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement