
Ganja kering dan sabu yang berhasil diamankan, kata Agus, dipesan dari Medan, Sumatera Utara. Ganja tersebut, jelas Agus, per kilo dibeli tersangka Rp2,5 per kilo dan dijual Rp3 juta. Sementara, sabu dibeli seharga Rp300 ribu per ons.
Pengungkapan kasus ini, sampai Agus, BNNP Bengkulu bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan BNN Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara.
''Pengungkapan kasus narkoba ini terbesar yang berhasil ungkap BNNP,'' kata Agus.
Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.